Back Groud MRB (atas)


 

Pengumuman

Jadwal Shalat

Akad Pinjam-Meminjam dalam Ekonomi Islam

Rabu, 16 Oktober 2024, Oktober 16, 2024 WIB Last Updated 2024-10-16T10:34:19Z
Ustaz Dr. H. Mohd. Yasir Yusuf, MA


Pertama, akad dalam kehidupan masyarakat: Berbagai akad atau perjanjian sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, terutama karena kebutuhan dan kondisi ekonomi setiap individu tidak sama.


Kedua, akad pinjam meminjam (Al-Ijarah): Salah satu akad yang sering dilakukan adalah akad pinjam-meminjam atau al-ijarah, yaitu memberikan izin kepada seseorang untuk menggunakan suatu barang atau mendapatkan jasanya tanpa ada kompensasi.


Contohnya, seseorang meminjam sepeda motor dan diperbolehkan menggunakannya dengan janji mengembalikannya tanpa perlu membayar kompensasi.


Menurut Imam Syafi'i, akad ini berarti memberikan izin kepada seseorang untuk menggunakan barang atau jasanya saja, tanpa ada biaya yang harus dibayar.


Contoh lain: Dalam gotong-royong di desa, seseorang meminjamkan alat seperti cangkul atau gergaji tanpa meminta imbalan.


Ketiga, catatan dalam akad: Al-Qur'an menjelaskan pentingnya mencatat setiap transaksi hutang atau pinjam-meminjam untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.


Contoh dari Rasulullah SAW: Rasulullah SAW juga pernah meminjam barang dari Sofyan bin Muawiyah, yang kemudian beliau kembalikan dengan utuh tanpa mengurangi nilainya.


Keempat, pengertian pengembalian pinjaman: Dalam akad pinjam-meminjam, barang yang dipinjam harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Misalnya, jika meminjam uang Rp100.000, harus dikembalikan dengan nominal yang sama, meskipun dalam bentuk pecahan berbeda, seperti dua lembar Rp50.000.


Kelima, pandangan ulama tentang pengembalian pinjaman: Terdapat beberapa pendapat terkait pengembalian barang pinjaman: Jika terjadi kecelakaan yang tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban mengganti rugi; Penjamin harus bertanggung jawab mengganti barang yang dipinjam; Peminjam harus mengembalikan barang dalam kondisi seperti saat meminjamnya.


Keenam, force majeure dalam sewa menyewa: Dalam akad sewa-menyewa, biasanya ada klausul force majeure, yaitu jika terjadi bencana alam, pihak penyewa tidak lagi bertanggung jawab.


Contohnya, jika seseorang menyewa rumah, kemudian terjadi tsunami yang menghancurkan rumah tersebut, maka penyewa tidak wajib menanggung kerusakan.


Ketujuh, khutbah Rasulullah tentang pinjaman: Dalam Khutbah Wada', Rasulullah SAW menegaskan bahwa: pinjaman harus dikembalikan; penjamin harus bertanggung jawab; dan utang wajib dibayar.


(Disarikan dari ceramah Subuh di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu, 16 Oktober 2024) 



Reporter: Darmawan Abidin

Editor: Sayed M. Husen

Komentar

Tampilkan

  • Akad Pinjam-Meminjam dalam Ekonomi Islam
  • 0

Jadwal Shalat

”jadwal-sholat”