Back Groud MRB (atas)


 

Pengumuman

Jadwal Shalat

ZAKAT DAN PAJAK (SEBAGAI POLA PENGEMBANGAN KESEJAHTERAAN UMMAT)

Kamis, 03 Oktober 2024, Oktober 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-04T11:08:42Z

Drs. Tgk. H. Daud Hasbi, M.Ag


Hadirin Kaum Muslimin sidang jamaah shalat jumat yang dirahmati Allah

Pada kesempatan kali ini, khatib akan berbicara mengenai zakat dan pajak sebagai instrument ekonomi ummat. Zakat selain kewajiban kita sebagai umat islam, dia juga memberi manfaat yang sangat besar dalam kehidupan sosial. Zakat adalah rukun dari rukun-rukun islam yang mengandung hak dan kewajiban yang mutlak untuk dilaksanakan, dalam menegakkan keadilan yang Allah perintahkan kepada pemilik harta agar dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan nishab, haul dan kadarnya, guna membersihkan dan mensucikan harta itu. Maka, harta itu perlu dikeluarkan zakatnya untuk membantu para fakir dan miskin yang kekuarangan dalam biaya hidupnya, serta untuk perbaikan kehidupan mereka.


 Zakat, menurut para ahli fiqih , ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT, terhadap kaum muslimin yang di peruntukkan untuk mereka yang disebutkan dalam Al-Quran, sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah SWT, dan untuk mendekatkan diri kepadaNya serta membersihkan hati dan harta mereka. Sedangkan pajak menurut definisi para ahli keuangan, ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus di setorkan kepada negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum disatu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negeri.


Hadirin Kaum Muslimin yang berbahagia

 Berzakat juga sebagai komunikasi non verbal sesame manusia dalam semangat prikemanusian, agar mereka mendapatkan kebahagian dalam hidupnya. Dan orang yang kaya yang selalu mendermakan hartanya akan mendapatkan kebahagian dalam hidup mereka. Mendapatkan kedudukan yang tinggi serta kebaikan yang berlimpah. Disamping itu, zakat juga berfungsi untuk membersihkan diri, hati, membina akhlak, melatih diri berinfaq serta mendidik diri untuk berbuat amal kebaikan.


 Firman Allah tentang kewajiban zakat disebutkan dalam Al-Quran lebih dari 26 kali. Diantaranya surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk". Dan juga firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”


Hadirin kaum muslimin sidang jamaah jum’at yang dirahmati Allah 

 Pada dasarnya zakat dan pajak adalah dua konsep yang berada dalam ranah sosial ekonomi, walaupun keduanya melibatkan kontribusi finansial dari individua atau entitas kepada pihak lain. Kedua konsep ini berupaya untuk mengumpulkan dana-dana lalu mendistribusikannya guna terwujud keadilan sosial. Walau demikian, kedua konsep ini sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Perbedaan kedua konsep ini terjadi dalam beberapa hal, namun disisi lain juga terdapat beberapa hal yang sama dari keduanya.


 Tujuan awal zakat dan pajak sangat berbeda. Umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah zakat, dengan tujuan menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Karena dalam setiap harta yang kita upayakan, terdapat hak orang-orang yang membutuhkan. Ibadah zakat adalah perintah langsung oleh Allah. Perintahnya sama penting dengan ibadah shalat. Dirikan shalat dan tunaikan zakat. Sedangkan Pajak merupakan kesepakatan dalam Undang-Undang yang harus di penuhi oleh rakyat.


 Tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata. Tidak hanya yang berasal dari ekonomi menengah bawah, penduduk yang berasal dari ekonomi menengah atas juga merasakan dampak positif. Dari pajak yang telah dibayar. Contoh pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jalan tol, BPJS, subsidi Pendidikan, dan lain sebagainya.


 Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolanya.Dimana pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat. Khususnya kita di Aceh dengan kekhususannya, pemerintah membentuk lembaga amil zakat yang disebut Baitul Mal. Sedangkan diprovinsi lain, amil zakat berbentuk lembaga swasta yang dibentuk oleh personel masyarakat seperti Baznas, Dompet Dhuafa, dan lainnya.


 Pengelola pajak adalah negeri. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diseleksi dan dipilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak negera sendiri. Pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.


 Dari aspek penyaluran, zakat disalurkan kepada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, sebagaimana yang telah ditentukan dalam surah At-Taubah ayat 6 yang artinya “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Bentuk penyaluran Zakat pun bisa disalurkan dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan ekonomi (zakat produktif).


 Adapun penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak disalurkan ke setiap sector masyarakat dalam cakupan yang luas. Seperti Pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negera.


Hadirin Kaum Muslimin sidang jamaah jum’at yang dirahmati Allah

 Selain berbeda di ujung muara, perbedaan zakat dan pajak juga terlihat dari syarat orang yang membayar. Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai hisab dan haul, Nisab zakat telah di tentukan dalam hadist serta ijtima’ para ulama.


 Di sisi lain, syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominalnya telah ditentukan oleh masing-masing negera. Pajak dikenakan kepada penduduk yang beragama apapun. Selama pendapatan perbulannya telah memenuhi syarat. Di negara kita Indonesia, wajib pajak di atur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 yang diterbitkan tanggal 27 juni 2016. Dimana penduduk yang dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar 54 juta dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.


Hadirin Kaum Muslimin sidang jamaah jum’at yang dirahmati Allah

Lebih lanjut lagi perbedaan keduanya adalah: 

Zakat merupakan manifestasi ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul Nya. 

Sedangkan pajak merupakan kewajiban seseorang warga negera kepada penguasa dan tidak ada unsur ibadah dalam membayar pajak

Pajak merupakan kontribusi yang diatur oleh pemerintah tujuannya adalah untuk mendanai pengeluaran pemerintah seperti infrastruktur, pelayanan umum, Pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan sebagainya.


Zakat adalah suatu ibadah yang wajib didahului dengan niat, sedangkan pajak tidak memakai niat sama sekali.


Zakat telah ditentukan kadarnya didalam Al-Quran dan Hadist, sedangkan pajak di bentuk oleh negara.


Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin, sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warga negara tanpa memandang agama dan keyakinannya.


Zakat adalah kewajiban yang telah baku tanpa ada perubahan, sedangkan zakat terus berubah sesuai dengan kebajikan penguasa.


Membayar zakat untuk negera belum bisa dianggap terlepas dari kewajiban membayar zakat, karena keduanya sangat berbeda jauh satu sama lain.

Mengingkari kewajiban zakat, berarti mereka telah keluar dari islam, sedangkan mengingkari pajak, hanya beurusan dengan negara saja.


Membayar pajak bagi seorang muslimin tidak bisa telepas dari kewajiban membayar zakat, namun dalam regulasi pemerintah, memungkinkan untuk mendapatkan pengurangan pajak, akan tetapi sampai saat ini, regulasi ini belum dapat di jalankan, karena tidak ada pembahasan serius dari pemerintah.


Pajak itu dipungut oleh negara secara adil dan tidak memberatkan masyarakat.

Pajak juga hendaknya digunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk kemaksiatan ataupun memenuhi hawa nafsu.


Hadirin Kaum Muslimin yang dirahmati Allah

 Pada zaman Nabi, zakat merupakan harta yang dipungut oleh negera. Lalu dikelola oleh Baitul mal untuk menjalankan roda pemerintahan dan memenuhi kebutuhan pada mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat). Sedangkan pajak hakikatnya uang yang dipungut negara berdasarkan undang-undang tanpa balas jasa tertentu dan digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembagunan. “Di negera islam seperti Saudi arabia, negara hanya memungut zakat kepada perusahaan dan perorangan. Karena itu walau konsep dasarnya berbeda. Namun zakat juga sebenarnya punya sisi identik dengan pajak, meski di negera muslim yang tidak menerapkan sistem islam seperti Indonesia, zakat tetap dibayarkan untuk membiayai pembangunan sosial keagamaan. Sementara pajak di pungut untuk membiayai pembangunan. Termasuk anggaran sosial keagamaan. “Pajak perlu dikembalikan kepada semangat zakat, semangat mencapai ridha ilahi, agar para wajib pajak membayar dengan semangat menegakkan agama seperti mengelola uang pajak bersikap dengan jujur dengan semangat Baitul mall menjalankan perintah sebagai khalifah Allah.


 Zakat dan pajak memiliki perbedaan dari tujuan hingga penerapannya. Sungguh keliru apabila kita sudah merasa membayar zakat dan tidak mau membayar pajak, begitu pun sebaliknya. Zakat dan Pajak. Keduanya memiliki fungsi dan peranannya masing-masing. Sebagai hamba yang taat kepada Allah SWT. Tentu kita harus menunaikan zakat apabila sudah memenuhi syarat. Jika pengahasilan bulanan yang kita miliki telah mencapai standar minimal wajib pajak, maka kita juga perlu membayar pajak sesuai yang telah di tentukan oleh undang-undang. Melalui dana pajak, kita berkontribusi bersama-sama untuk meningkatkan kualitas bangsa Indonesia.  

Komentar

Tampilkan

  • ZAKAT DAN PAJAK (SEBAGAI POLA PENGEMBANGAN KESEJAHTERAAN UMMAT)
  • 0

Jadwal Shalat

”jadwal-sholat”