
Ayah/keluarga dekat/famili yang berhak jadi wali dari Dara Baro (pengantin wanita) bila tidak sanggup melaksanakannya, boleh mewakilahkan pernikahan anaknya kepada Pihak KUA Baiturrahman untuk dinikahkan kepada calon Linto Baro. Seperti tadi pagi di ruang Miniatur MRB, Sabtu (14/12-2024).
Foto / M. Nur AR