Tgk. Dr. H. Mutiara Fahmi Razali, Lc. MA |
Beberapa prilaku yang serimg kita kerjakan tanpa kita sadari telah berubah menjadi kebiasaan sehari-hari. Seiring waktu kebiasaan itupun berubah menjadi budaya. Parahnya, saat sesuatu menjadi budaya maka timbul asumsi umum bahwa budaya itulah yang benar, wajar dan normal. Jika ada yang mencoba melawan budaya tersebut akan dianggap tidak memahami budaya yang berkembang, anti kemajuan, atau melanggar demokrasi dan Hak-Hak Asasi kemanusiaan.
Salah satu budaya yang menjadi trend dikalangan sebagian generasi muda hari ini adalah Game Online yang berafiliasi dengan situs-situs judi online. Dahulu -diera tahun sembilan puluhan- perjudian dalam budaya masyarakat Aceh adalah perbuatan yang sangat tabu, dianggap penyakit sosial dan musuh umat. Para pelaku hanya berani memainkan permainan tersebut dalam “bak-bak meria” atau tempat tersembunyi lainnya. Namun hari ini di era serba online dan gadget, permainan itu secara kasat mata dimainkan ditengah-tengah kerumunan massal, di warnet, dalam kafe dan kedai kopi yang dibumbui dengan acara nonton bareng pertandingan bola, atau bahkan dalam rumah kita sendiri.
Perjudian hari ini telah menjadi sutu trend budaya baru, dengan model baru. Hampir semua pertandingan yang meyedot perhatian besar masyarakat dapat dijadikan ajang perjudian secara online dengan memasang taruhan. Seorang tanpa perlu hadir ke lokasi permainan di ujung belahan dunia sana, namun tetap bisa bertaruh secara online terhadap tim jagoannya. Nilai yang dipertaruhkan juga sudah sangat terjangkau. Judi bukan hanya menjadi hak kaum “the have”, tapi bisa dijangkau oleh siapa saja, mulai dari pengusaha, pengangguran, pemuda, mahasiswa, bahkan para pelajar SD !! dengan modal uang jajan dari orangtuanya lima ribu rupiah atau sepuluh ribu rupiah saja mereka sudah bisa ikut menyetor saham dalam sebuah perjudian online dan mendapatkan nomor.
Data mengejutkan disampaikan oleh Menko Polkam RI Budi Gunawan dalam konfrensi pers di Kementrian Komdigi Jakarta, 21 Nov 2024 lalu. Ada 8,8 juta lebih pemain judi online di Indonesia dengan putaran uang mencapai 900 Triliun Rupiah pada tahun 2024. Dia menyebutkan mayoritas masyarakat yang bermain judi online berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah. Dalam catatannya, 80 ribu pemain berasal dari mereka yang berusia di bawah 10 tahun. 80 % pemain adalah generasi muda. Selain itu latar belakang pemain berasal dari berbagai profesi, baik oknum Aparatur Sipil Negara, aparat hukum dan pekerja swasta. Menko Polkam juga mengungkapkan keberadaan judi online saat ini seperti wabah. Hal itu tidak berlebihan jika kita kaitkan dengan efek domino yang diakibatkannya, seperti KDRT, peningkatan kasus perceraian dan broken home, pinjaman online dan lain sebagainya.
Sayangnya, sebagian besar kita tidak menyadari bahaya yang teramat besar sedang mengancam generasi muda kita saat ini. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap definisi kejahatan dunia maya (Cyber Crime), khususnya kejahatan dalam dunia perjudian melalui internet (Online Gambling), telah menjadikan judi online seakan sah dan legal secara hukum karena ia dianggap hanya sebuah game, iseng-iseng sambil menghabiskan waktu santai. Padahal baik secara hukum positif apalagi secara hukum Islam, perjudian sangat diharamkan.
Dalam al-Qur'an, judi disebut dengan kata maysir. kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ ayat 219, surat al-Mâ`idaħ ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitu khamar, al-maysir, al-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah).
Di dalam surat al-Baqaraħ ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Disini dijelaskan meski dari beberapa hal khamar dan maisir terlihat punya manfaat, namun jika dibandingkan dengan kemudharatannya jauh lebih besar.
Al-Thabari menjelaskan bahwa "dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan menghalangi yang hak dan konsekwensinya ia melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain.
Kezaliman yang dilakukannya terhadap dirinya adalah penurunan kualitas keberagamaannya, dengan kelalaiannya dari mengingat Allah dan shalat. Sedangkan kezaliman terhadap orang lain adalah membuka peluang terjadinya permusuhan dan perpecahan. Sementara keuntungan yang ditumbulkan dari perjudian itu hanya terbatas pada keuntungan material, itupun kalau ia menang.
Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam. Menurut al-Qurthubi, setelah ayat ini kemudian diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 90. Terakhir Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 91.
Di dalam surat al-Mâ`idaħ ayat 90-91 Allah berfirman sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam uraian di atas, dan hampir dalam semua tafsir yang ada, sebab turunnya ayat itu biasa dikatakan selalu berkaitan dengan khamar; bukan berkaitan dengan maysir atau judi. Tapi berangkat dari penempatan urutan dan penggunaan huruf 'athaf yang terdapat di dalam ayat itu (huruf waw; و), maka dapat dipahami bahwa hukum yang berlaku terhadap khamar juga berlaku terhadap judi. Artinya, ketika khamar diharamkan dengan tegas, maka secara tidak langsung judi juga diharamkan dengan tegas.
Kata rijs (الرجس) yang terdapat dalam ayat di atas secara syara', seperti disebutkan al-Syarbayniy, memiliki arti "najis yang secara ijma' mesti dihindari". Tapi menurut al-Thabariy, kata tersebut, yang juga bisa dibaca atau ditulis dengan الرجز, berarti azab, karena permainan judi pada hakikatnya berefek kesengsaraan dunia dan azab akhirat.
Kata rijs ternyata juga digunakan al-Qur'an untuk patung, yaitu terdapat surat al-Hajj ayat 30 (...فاجتنبوا الرجس من الأوثان...). Seperti dikatakan Zamakhsyariy, tabiat dasar manusia adalah menghindari dan menjauhi sesuatu yang disebut keji, dan kekejian yang paling keji dalam pandangan agama adalah menyembah berhala. Dengan penyamaan itu, maka seharusnya para pelaku judi menjauhi perbuatan tersebut sama seperti menjauhi perbuatan menyembah berhala.
Jika kita melihat ayat 90 surat Al Maidah, perbuatan minum khamar dan berjudi juga disamakan tingkatan kekejiannya oleh Allah SWT dengan tindakan menyembelih atau berkorban untuk berhala dan mengundi nasib. Padahal menyembelih untuk berhala jelas merusak keimanan seseorang. Seolah-olah Allah ingin mengingatkan kita umat Islam bahwa berjudi dengan mempertaruhkan harta kita dimeja perjudian sama dengan mempertaruhkan harta atau berkorban demi Tuhan selain Allah. Sebab dengan berjudi keyakinan kita terhadap Allah selaku pencipta dan pemberi rizqi menjadi tersamarkan.
Lafal فاجتنبوه yang terdapat di dalam ayat itu, yang secara bahasa berarti jauhilah merupakan perintah Allah untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang disebutkan sebelumnya. Penggunaan lafal perintah untuk menjauhi itu sendiri memberikan konsekwensi bahwa perbuatan yang disuruh jauhi itu adalah perbuatan yang status hukumnya adalah haram.
Keharaman judi juga ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh imam Bukhari (Hadis 1271) dan Muslim (Hadis 2260) dalam kitab shahih mereka:
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ " .
Barang siapa yang bermain dengan permainan An Nardasyir seolah-olah ia telah melumuri tangannya dengan daging babi dan darahnya.
An Nardasyir adalah permainan an Nard yang dikenal dimasa jahiliyah. Yaitu suatu permainan yang menggunakan kotak, batu serta dua dadu. Dimainkan bergiliran dan didasari atas keberuntungan semata. Imam An Nawawi dalam syarahnya terhadap hadis ini menyatakan bahwa hukum main permainan an nardasyir itu adalah sama haramnya dengan orang yang memakan daging atau darah babi.
Imam Malik membagi permainan Maisir/Judi kepada dua; Pertama Maisir al Qimar atau maisir yang menggunakan taruhan dimana jelas hukumnya haram. Kedua Maisir al lahwu yaitu permainan maisir yang tidak menggunakan taruhan namun tetap saja melalaikan seperti catur dan sejenisnya. Hukum dari Maisir al lahwu sekurang-kurangnya adalah makruh bahkan ada juga yang mengharamkannya.
Perjudian adalah tentang menang dan kalah. Kehilangan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan depresi. Taruhan dengan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan kebangkrutan. Ketika itu terjadi maka permusuhan dan kebencian terhadap sesama pemain pasti akan muncul. Perasaan penasaran untuk membalas atau dendam akan terus membuat yang kalah selalu ingin mengulangi permainan. Allah berfirman pada QS. al Maidah: 91
إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Perbuatan judi akan merusak lima perkara yang semestinya dijaga dan pelihara oleh datangnya syariat Islam. Yaitu: menjaga agama, jiwa, akal sehat, harta, dan kehormatan. Kelima perkara diatas akan rusak dan hancur saat seseorang kecanduan judi.
Gangguan judi patologis memiliki gejala yang mirip dengan kecanduan. Hal ini menggambarkan dimana seseorang terkait dengan perjudian sehingga perilakunya menghambat kehidupan sosialnya. Korban gangguan judi patologis tetap sibuk dengan pikiran perjudian. Mereka merasa perlu untuk berjudi dengan uang dalam jumlah tinggi. Mereka cenderung mengambil risiko dalam jumlah besar dan gagal untuk menahan godaan perjudian.
Judi merusak akal sehat, karena orang yang telah kecanduan berjudi tidak mapu lagi berpikir dengan jernih. Ambisi selalu untuk menang, emosi dan dendam terhadap musuhnya menjadi motofasi baru untuk selalu kembali mencoba main. Sehingga ketika rasa malunya hilang maka judipun akan merusak kehormatan seseorang. Ia akan mempertaruhkan harga dirinya, martabatnya, istri dan anaknya di lapak judi.
Dan ketika itu terjadi sebenarnya judi juga telah merusak agama seseorang. Tidak ada lagi ingatan kepada Allah selaku Tuhan yang Maha pemberi rizqi, Maha Pengasih dan Maha Penyayang, seolah-olah meja judi adalah sumber rizqinya. Lalu salatnya pun pasti ditinggalkan.
Pada kasus tertentu judi bahkan akan membawa pada depresi stadium tinggi yang membawa pada kasus bunuh diri sehingga judi pada dasarnya juga dapat merusak jiwa seseorang. Karena Judi dapat merusak lima perkara diatas maka tidak heran ketika kemuadian Islam mengharamkannya.
Pada kasus judi yang dilakukan oleh remaja dan anak-anak, dampak negatifnya jauh lebih berbahaya. Telah banyak hasil penelitian yang terbitkan dalam berbagai jurnal ilmiah menyangkut masalah ini. Hal ini tidak hanya dikuatirkan oleh orang tua muslim, tapi juga para orang tua di belahan dunia Barat. Anak-anak yang adiktif terhadap judi maupun game online pada mulanya akan sulit berkomunikasi, insomnia dan perasaan tidak tenang, sulit berpikir terfokus, sulit bekerja dalam tim, ambisius mau menang sendiri, sulit untuk berbagi antar sesama, suka marah dan mengamuk, suka mengeluarkan kalimat kotor, dan pada kasus tertentu menyakiti orang lain demi tercapainya maksud yang diinginkan. Inilah ciri-ciri “the lost generation” sebuah generasi yang hilang arah, tanpa visi, misi, dan tujuan.
Meski bukan negara muslim, Negara Australia pada November 2024 lalu resmi mengesahkan Undang-Undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Undang-undang disebut diterapkan demi melindung kesehatan mental anak-anak. Perdana Menteri Australia Anthony Albanese " Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil, dan kami ingin orang tua tahu bahwa Pemerintah mendukung mereka."
Selain itu, Negara Bagian Florida Amerika Serikat juga telah melarang anak-anak di bawah 14 tahun memiliki akun media sosial per 1 Januari 2025. Undang–undang yang disebut HB3 tersebut dikeluarkan Gubernur Florida Ron DeSantis, Senin (25/3/2024), di Miami.
”Otak dan pemikiran seorang anak belum mampu memilah dan melindungi diri dari kecanduan yang ditimbulkan teknologi (media sosial). Kita harus mengambil langkah demi anak-anak kita,” kata Ketua DPR Negara Bagian Florida Paul Renner saat penandatanganan usulan undang-undang.
Upaya yang telah dilakukan sebagian negara barat tersebut kiranya juga patut dipertimbangkan oleh stakeholder kita untuk dijadikan sebagai regulasi demi membentengi masa depan generasi muda dari berbagai pengaruh negatif game online yang berafiliasi kepada judi online. Pengawasan orang tua yang kurang efektif terhadap anak, sama dengan mempertaruhkan masa depan bangsa dan Islam di bumi Aceh ini.
Betapa banyak berita bukti kekerasan bahkan kriminalitas yang dilakukan oleh anak remaja karena disebabkan oleh pengaruh kecanduan game dan judi online. Perjudian bukan hanya mengakibatkan kerugian materi dan kecanduan tapi punya multi efek negatif terhadap timbulnya kejahatan dan kriminal lainnya. Karena itu, Reusam dan Qanun Gampong perlu digagas dan diperkuat agar mampu menjaga wilayah masing-masing dari tempat-tempat yang sering dijadikan sebagai ajang permainan judi online.
Semua komponen bangsa ini punya tanggung jawab besar untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar guna memberantas judi online yang telah mewabah ke semua jenis profesi dan batas umur. Amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan esensi dari agama Islam. Karena itu rasul saw menegaskan bahwa agama itu adalah nasehat/saling menasehati.
عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْمٍ بْنِ أَوْسٍ الدَّارِي رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ للهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِأَئِمَّةِ المُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Seluruh ajaran Islam berupa akidah, hukum syariat dan norma akhlak pada hakikatnya adalah nasehat kebaikan dan larangan dari kemungkaran. Rasulullah saw juga sangat menganjurkan setiap orang yang melihat kemungkaran untuk melakukan ishlah/perbaikan dengan tangan, lisan dan hatinya. Perubahan itu dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan masing-masing.
من رأى منكم منكرًا، فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان. (رواه مسلم)
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah shahih Muslim, hadis ini merupakan pondasi dasar agama Islam terbesar. Kewenangan Pemerintah merubah kemungkaran dengan membuat regulasi dan penegakan hukum syariat. Kewenangan para ulama dan cendekiawan adalah menyampaikan ilmu, saran dan kritik, baik kepada pemerintah maupun masyarakat. Sementara kewenangan masyarakat adalah saling menasehati, mengawasi dan melaporkan kemungkaran disekitar wilayahnya kepada pihak yang berwenang. Jika mereka tidak mampu, minimal membenci kemungkaran dengan hatinya.
Pengabaian terhadap tugas amar ma’ruf nahi mungkar sangat dicela dalam Islam. Allah melaknat orang-orang kafir dari golongan Bani Israil karena meninggalkan amr ma’ruf nahi mungkar sebagaimana ditegaskan dalam surat al Maidah: 78-79:
لُعِنَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡۢ بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ عَلٰى لِسَانِ دَاوٗدَ وَعِيۡسَى ابۡنِ مَرۡيَمَ ؕ ذٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَّكَانُوۡا يَعۡتَدُوۡنَ. كَانُوۡا لَا يَتَـنَاهَوۡنَ عَنۡ مُّنۡكَرٍ فَعَلُوۡهُ ؕ لَبِئۡسَ مَا كَانُوۡا يَفۡعَلُوۡنَ
Al Qurthubi dalam tafsirnya al Jami’ li Ahkam al Quran menukilkan sebuah hadis riwayat Abu Daud dan Turmuzi terkait asbabun nuzul ayat tersebut sbb:
إن أول ما دخل النقص على بني إسرائيل كان الرجل أول ما يلقى الرجل فيقول يا هذا اتق الله ودع ما تصنع فإنه لا يحل لك ثم يلقاه من الغد فلا يمنعه ذلك أن يكون أكيله وشريبه وقعيده فلما فعلوا ذلك ضرب الله قلوب بعضهم ببعض ثم قال : لعن الذين كفروا من بني إسرائيل … ثم قال : كلا والله لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر ولتأخذن على يدي الظالم ولتأطرنه على الحق ولتقصرنه على الحق قصرا أو ليضربن الله بقلوب بعضكم على بعض وليلعننكم كما لعنهم.
Dalam hadis diatas, rasul saw menjelaskan bagaimana proses terjadinya dekadensi moral umat Bani Israil yang semula baik dan peduli terhadap perkara amar ma’ruf nahi mungkar kepada sesama, lalu mereka meninggalkan hal tersebut dikarenakan berbagai alasan dan kepentingan pribadi. Allah kemudian melaknat mereka melaui lisan nabi Daud As dan Isa As. Rasulullah saw juga berpesan agar umat Islam senatiasa melakukan amar ma’ruf nahi mungkar kepada sesama agar terhindar dari kutukan Allah dan butanya hati nurani.
Selanjutnya al Qurthubi menambahkan bahwa untuk mencegah kemunkaran tidak disyaratkan orang yang bersih dari kemaksiatan atau kemungkaran, akan tetapi diantara para pelaku maksiat itu sendiri -semisal para peminum khamar- dapat menyeru antar sesama mereka. Sebegitu urgensinya penegakan amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam.
Rasulullah saw juga mewanti-wanti para sahabat dengan bersumpah atas nama Allah agar mereka senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi mungkar sehingga terhindar dari siksaan Allah yang juga berdampak terhadap tidak dikabulkannya segala doa.
عَنْ حذيفةَ رضي اللَّه عنه أَنَّ النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « والَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بالْمعرُوفِ ، ولَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ، أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّه أَنْ يَبْعثَ عَلَيْكمْ عِقَاباً مِنْهُ ، ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلاَ يُسْتَجابُ لَكُمْ » )رواه الترمذي(
Rasulullah saw mengilustrasikan pentingnya peran menegakkan syariat dan amar ma’ruf nahi mungkar dalam masyarakat bagaikan orang yang menyelamatkan seluruh nyawa penumpang dalam sebuah kapal yang hampir karam akibat dilubangi oleh sebagian penumpang lain demi kepentingan pribadinya. jika tidak ada yang melarang orang tersebut melubangi kapal maka celakalah seluruh isi kapal. Jika kita ingin sejahtera di dunia dan selamat di akhirat maka peran Pemerintah dan masyarakat dalam kontrol sosial sangat penting dilakukan dan tidak dapat diabaikan.
Bercermin dari apa yang telah diuraikan diatas, mari kita saling menasehati dalam kebajikan dan mencegah kemungkaran disekitar kita, agar perahu besar bangsa ini selamat sampai ke pantai tujuan ”Baldatun Tahiyibatun wa Rabbur Ghafur.”
Mari tegakkan amar ma’ruf nahi munkar dengan terus mensosialisaikan fatwa MPU Aceh No 3 tahun 2019 tentang keharaman permainan judi online, semisal PUBG, chip, domino dan permainan sejenis lainnya. Mari dukung pemerintah kita dalam memberantas semua kemaksiatan terutama judi online. Mari terus dukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, bukan sekedar pemenuhan tanggung jawab yang telah didelegasikan oleh Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU-PA), namun juga sebagai amanah mulia yang telah Allah bebankan atas setiap insan yang mengaku beriman kepada Allah swt.